Bloger-mer, ketemu lagi sama aku :D Al Azhar Augustyan :D
Hm... kali ini aku mau ng-share tentang Doa :)
kalian para Muslim pasti tau tentang doa ini, yups, doa Qunut.
Doa qunut witir yang terkenal adalah yang Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada al Hasan bin Ali Radhiyallaahu ‘anhuma.
Doa Qunut itu umumnya dibaca saat sholat wajib subuh. Membacanya saat berdiri setelah ruku' atau nama lainnya i'tidal.
Tetapi, menurut beberapa dalil, tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan do’a qunut tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam berqunut dengan membaca do’a tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.Wallaahu ‘alam. Andai imam melakukan qunut pada shalat subuh, maka makmum mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya. Dan bila imam tidak membaca doa qunut, makmum tak perlu membacanya.
Bacaan Do’a Qunut adalah sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk
seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. BErilah aku kesehatan
seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama
orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah
Engkau pimpin. Berilah berkah pda segala apa yang telah Engkau berikan
kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Karena,
sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum
(menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang
telah Engaku beri kekuasaan. Dan tidaklah akan mulia orang yang Engkau musuhi.
Maha berkahlah Engkau dan Maha Luhurlah Engkau. Segala puji bagi-Mu atas yang
telah engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau.
Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas nabi Muhammad beserta seluruh
keluarganya dan sahabatnya.
Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.
Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.
Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.
Semua kembali ke diri manusia masing-masing, ada yg berpendapat A dan ada yg berpendapat B, tetapi JANGANLAH SEMUA PERBEDAAN INI MEMBUAT ISLAM TERCERAI BERAI, TETAPI BUATLAH SEBUAH PERBEDAAN INI SEBAGAI PEMERSATU ISLAM. Wallahu'alam
Byeee :D
Wassalamualaikum Warohmatullah hi wabarokatu